Pasal 94
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Infrastruktur data Sistem Pembayaran ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran. (3) Infrastruktur data Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA digunakan untuk: a. mengidentifikasi calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa secara unik; b. mengidentifikasi dan mengukur integritas transaksi dari Pengguna Jasa; c. melakukan pertukaran data Sistem Pembayaran; d. menyimpan data Sistem Pembayaran dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank INDONESIA; dan e. layanan penyediaan data Sistem Pembayaran lainnya. (4) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA melakukan kegiatan: a. pemerolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; f. penghapusan dan pemusnahan; dan/atau g. pemrosesan lain, terhadap data Sistem Pembayaran. (5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan kewenangan Bank INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
