PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 91
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran lintas batas (cross border) dilakukan melalui infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran lintas batas (cross border) meliputi: a. aspek keterhubungan yang dilakukan dengan cara bilateral dan/atau multilateral;
b. aspek mata uang yang dapat menggunakan rupiah atau valuta asing (multicurrency); c. aspek kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) yang dapat dilakukan dengan local currency transaction; dan d. aspek lain.
