Pasal 90
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik harus dilaksanakan sesuai dengan standar internasional. (2) Pemenuhan standar internasional untuk infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. aspek penyelenggaraan infrastruktur; b. aspek tanggung jawab otoritas dalam melakukan pemantauan; dan c. aspek lain. (3) Bank INDONESIA memublikasikan aspek penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui laman resmi Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
