Pasal 89
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Prinsip umum penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik meliputi: a. kewenangan Bank INDONESIA dalam MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik; b. parameter penetapan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik; c. cakupan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik; d. penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan; dan e. pemantauan dan pemenuhan tindak lanjut pemantauan. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik mencakup: a. sistem BI-RTGS; b. BI-FAST; dan c. infrastruktur Sistem Pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA dapat melakukan penyesuaian atas penetapan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA mempertimbangkan parameter: a. jumlah dan nilai transaksi yang diproses; b. jumlah dan jenis peserta; c. jenis pasar yang dilayani;
d. pangsa pasar; e. keterhubungan dengan infrastruktur pasar keuangan dan institusi keuangan lainnya; f. ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran pengganti dengan segera; dan/atau g. hal lain. (5) Bank INDONESIA memublikasikan melalui laman resmi Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, untuk: a. penetapan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. penyesuaian atas penetapan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan c. rincian parameter dalam MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
