PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 88
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran yang terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
