Pasal 87
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran diselenggarakan oleh: a. PIP; atau b. pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan aspek penyelenggaraan meliputi: a. aspek kepesertaan; b. aspek bisnis; c. aspek operasional; dan/atau d. aspek penyelenggaraan lainnya. (3) Penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran, dapat MENETAPKAN kebijakan aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu terhadap pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
