Pasal 86
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Bank INDONESIA MENETAPKAN aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a angka 3 meliputi: a. penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA dalam keadaan normal, keadaan tidak normal, keadaan darurat, dan/atau keadaan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. kerja sama dengan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran lain dan/atau pihak lain; c. sarana dan prasarana penyelenggaraan; d. kegiatan dan waktu operasional; e. kebijakan likuiditas; f. fasilitas likuiditas; g. ketersediaan, keandalan, dan keamanan penyelenggaraan; h. pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan terkait penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; i. sanksi administratif kepada Peserta; dan/atau j. aspek operasional lainnya.
