PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 85
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Kebijakan batas nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a meliputi: a. batas maksimal nilai nominal transaksi melalui infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan b. batas nominal lain. (2) Layanan dan fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b meliputi: a. layanan transfer; b. layanan pembayaran;
c. fitur fraud detection system; d. fitur proxy address; dan/atau e. layanan dan fitur lain. (3) Skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c meliputi: a. biaya penggunaan layanan kepada Peserta; b. biaya transaksi yang dapat dikenakan Peserta kepada Pengguna Jasa; dan/atau c. biaya lain.
