PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 84
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Bank INDONESIA MENETAPKAN aspek bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a angka 2 meliputi: a. kebijakan batas nominal; b. layanan dan fitur; c. skema harga (pricing); dan d. aspek bisnis lainnya.
