PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 81
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank INDONESIA, jenis status kepesertaan terdiri atas: a. aktif; b. ditangguhkan; c. dibekukan; atau d. ditutup. (2) Bank INDONESIA dapat mengubah status kepesertaan dengan pertimbangan: a. hasil penilaian TIKMI; b. pengenaan sanksi administratif; c. permintaan tertulis dari otoritas yang berwenang terhadap kegiatan usaha Peserta; d. permintaan tertulis dari Peserta untuk mengubah status kepesertaan dari status aktif menjadi ditutup; e. penerapan kebijakan kepesertaan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan/atau f. pertimbangan lain dari Bank INDONESIA guna menjaga kelancaran Sistem Pembayaran.
