Pasal 80
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA, Peserta wajib: a. menjaga kelancaran dan keamanan dalam aktivitasnya sebagai Peserta; b. bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, informasi, dan/atau instruksi yang dikirim Peserta kepada Bank INDONESIA melalui infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; c. melaksanakan perjanjian dengan Bank INDONESIA dalam rangka kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; d. melaksanakan kegiatan operasional infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Bank INDONESIA; e. mematuhi biaya yang ditetapkan dan menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan; f. menyampaikan data dan informasi terkait kegiatan operasional sebagai Peserta kepada Bank INDONESIA; g. mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh SRO; h. mematuhi ketentuan terkait operasional penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank INDONESIA; dan i. mematuhi kewajiban lain. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta wajib memastikan pemenuhan TIKMI yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Kewajiban Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g tidak diberlakukan bagi Bank INDONESIA sebagai Peserta. (4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
