Pasal 79
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Setiap pihak yang mengajukan permohonan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA harus mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan akses sebagai Peserta. (2) Mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan akses sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui front office perizinan. (3) Bank INDONESIA memproses pengajuan permohonan akses sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. penelitian kesesuaian dokumen atas pemenuhan persyaratan yang disampaikan. (4) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit) terhadap calon Peserta. (5) Berdasarkan hasil pemrosesan pengajuan permohonan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan persetujuan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
