Pasal 78
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Setiap pihak yang mengajukan permohonan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) Pemenuhan persyaratan dan perolehan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank INDONESIA sebagai Peserta. (3) Persyaratan untuk memperoleh akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA meliputi aspek: a. kelembagaan; b. TIKMI; dan c. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Persyaratan untuk memperoleh akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA berupa aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. legalitas badan hukum; b. keuangan; dan c. kepengurusan.
(5) Persyaratan untuk memperoleh akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA berupa aspek TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan: a. aspek transaksi paling sedikit berupa proyeksi transaksi pembayaran yang diproses; b. aspek interkoneksi paling sedikit berupa prospek keterhubungan dengan pihak lain; c. aspek kompetensi paling sedikit meliputi kewajiban pemenuhan standar minimum terkait kapabilitas dan kuantitas sumber daya manusia; d. aspek manajemen risiko paling sedikit meliputi:
- tata kelola organisasi;
- manajemen tingkat ketergantungan dengan pihak yang melakukan kerja sama;
- manajemen keberlangsungan tugas;
- manajemen penanganan insiden dan pengelolaan fraud; dan
- interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal; dan e. aspek infrastruktur teknologi informasi paling sedikit meliputi:
- infrastruktur pengelolaan fraud;
- resiliensi aplikasi dan infrastruktur sistem informasi, termasuk tata kelola sistem informasi;
- keamanan siber; dan
- keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi yang disediakan oleh pihak ketiga. (6) Bentuk dan perincian dokumen persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta perubahannya dipublikasikan melalui laman resmi Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (7) Bank INDONESIA berwenang meminta calon Peserta untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan terkait permohonan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
