PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 77
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. (2) Akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA diberikan kepada PSP berdasarkan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (3) Akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan persetujuan dari Bank INDONESIA.
