PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 82
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pengakhiran kepesertaan dengan mengubah status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf d. (2) Bank INDONESIA mengubah status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah Peserta menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
