PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 8
BAB 3 — KERANGKA KERJA PENGATURAN INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Ruang lingkup Peraturan Bank INDONESIA ini meliputi pengaturan mengenai: a. aktivitas, produk, skema harga (pricing), dan inovasi teknologi Sistem Pembayaran; b. struktur industri Sistem Pembayaran; c. infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data Sistem Pembayaran; d. tata kelola dan manajemen risiko; e. praktik pasar (market practice); f. perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen Bank INDONESIA; g. data dan/atau informasi Sistem Pembayaran; h. pengawasan; i. pengakhiran; dan j. koordinasi dan kerja sama.
