PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 7
BAB 3 — KERANGKA KERJA PENGATURAN INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku bagi: a. Bank INDONESIA; b. PSP, meliputi:
- PJP;
- PIP; dan
- Bank Umum; c. Penyelenggara Penunjang; d. Peserta; e. Pihak Terhubung; dan f. pihak lain, meliputi:
- SRO;
- pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta; dan
- pihak yang terafiliasi dengan PSP.
