PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 6
BAB 3 — KERANGKA KERJA PENGATURAN INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Sasaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh industri Sistem Pembayaran yaitu: a. velositas yang cepat, mudah, dan murah; b. struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien; dan c. infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil. (2) Sasaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan Sistem Pembayaran.
