PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 9
BAB 4 — AKTIVITAS, PRODUK, SKEMA HARGA (PRICING), DAN INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
Bank INDONESIA mengatur: a. aktivitas; b. produk; c. skema harga (pricing); dan d. inovasi teknologi, dalam Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
