PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 74
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Penyelenggaraan aktivitas kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) dalam pemrosesan transaksi pembayaran dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip umum dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
