PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 75
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA, Bank INDONESIA melakukan: a. penetapan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA meliputi:
- aspek kepesertaan;
- aspek bisnis;
- aspek operasional; dan
- aspek lain, yang memadai; b. upaya menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; c. pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan terkait infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan d. kewenangan lain dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
