PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 73
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diselenggarakan untuk melaksanakan aktivitas kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
