Pasal 72
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (8), Pasal 29 ayat (9), Pasal 44 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (1), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 56 ayat (3), Pasal 57, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, Pasal 62 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (1), Pasal 69 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), dan Pasal 70 dikenai sanksi administratif: a. kepada PSP berupa:
- teguran tertulis;
- denda;
- pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
- pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan; b. kepada Peserta berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- penurunan status kepesertaan; c. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
- perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
- perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
- larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau d. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
- teguran tertulis;
- larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta; dan/atau
- penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait. (2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran; b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha; dan/atau c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi: a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; b. pencabutan izin bagi PJP; atau c. pencabutan penetapan bagi PIP. (4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus. (5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
BAB VI INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN DAN INFRASTRUKTUR DATA SISTEM PEMBAYARAN
Bagian Kesatu Umum
