Pasal 69
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Penyelenggara Penunjang wajib menjamin ketahanan operasional melalui penerapan manajemen risiko sesuai dengan kategori Penyelenggara Penunjang.
(2) Penerapan manajemen risiko untuk menjamin ketahanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. sumber daya manusia; b. proses; dan c. teknologi. (3) Penyelenggara Penunjang wajib melakukan asesmen penerapan manajemen risiko untuk menjamin ketahanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala. (4) Dalam hal Penyelenggara Penunjang mengalihdayakan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Penunjang untuk PSP dan Peserta kepada pihak lain (subcontractors), Penyelenggara Penunjang wajib memastikan: a. alih daya hanya dilakukan terhadap sebagian layanan; dan b. pihak lain (subcontractors) menerapkan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
