Pasal 70
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) PSP dan Peserta wajib menuangkan muatan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang yang paling sedikit meliputi: a. muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3); b. manajemen risiko termasuk kapabilitas informasi teknologi; dan c. alih daya sebagian layanan dari Penyelenggara Penunjang kepada pihak lain (subcontractors), apabila ada. (2) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a atau Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, PSP dan Peserta wajib menuangkan muatan perjanjian kerja sama yang paling sedikit meliputi: a. muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. pemenuhan keamanan dan pelindungan data; c. pemenuhan rencana keberlangsungan bisnis dan rencana pemulihan bencana; d. pemenuhan kapabilitas keuangan; dan e. pemenuhan kewajiban Penyelenggara Penunjang kepada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai Sistem Pembayaran. (3) PSP dan Peserta wajib memastikan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang tidak bertentangan dengan kewajiban PSP dan Peserta yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
