PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 68
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Dalam hal PSP dan Peserta melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dan Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, PSP dan Peserta wajib melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang yang telah terdaftar pada Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
