PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 61
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
PSP wajib menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dalam hal: a. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP melakukan tindakan yang merugikan, tindakan yang berpotensi merugikan, dan/atau tindakan yang tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran; b. kerja sama melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. terdapat permintaan menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dari Bank INDONESIA.
