PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 60
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Persetujuan kerja sama antara PSP dengan pihak yang akan melakukan kerja sama di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diberikan dengan mempertimbangkan: a. aspek resiprokalitas; b. kesetaraan standar penerapan manajemen risiko; c. manfaat untuk perekonomian INDONESIA; dan d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
