PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 59
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Sebelum melakukan kerja sama, PSP wajib melakukan uji tuntas terhadap pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PSP. (2) Uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. legalitas dan profil pihak yang akan melakukan kerja sama; b. kinerja dan kapabilitas manajemen risiko serta infrastruktur teknologi informasi pihak yang akan melakukan kerja sama; c. sifat, skala, kompleksitas kerja sama, dan dependensi layanan; d. muatan perjanjian kerja sama; dan e. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerapan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan cakupan layanan yang disediakan oleh pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PSP.
