PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 62
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Kerja sama antara PSP dengan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengalihdayakan fungsi yang mendukung pemrosesan transaksi pembayaran. (2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSP wajib: a. bertanggung jawab penuh atas manajemen risiko Penyelenggara Penunjang khususnya terkait dengan potensi dampak pada keberlangsungan layanan Sistem Pembayaran; b. memastikan internalisasi manajemen risiko Penyelenggara Penunjang dalam penilaian manajemen risiko PSP; dan c. memastikan kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PSP.
