Pasal 56
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) PSP wajib melaporkan realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang telah disetujui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (3), disertai dokumen pendukung kepada Bank INDONESIA. (2) Mekanisme dan tata cara penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui front office perizinan. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSP wajib menyampaikan realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang telah disetujui Bank INDONESIA dalam RBSP periode berikutnya.
