PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 57
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Dalam hal Bank INDONESIA belum menyetujui RBSP dan/atau belum MENETAPKAN hasil penilaian TIKMI, pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dilakukan PSP wajib mendapatkan persetujuan Bank INDONESIA untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama.
