Pasal 55
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam hal terdapat: a. kebijakan ekonomi dan keuangan nasional; b. kebijakan Bank INDONESIA; dan/atau c. tindak lanjut pengawasan untuk penguatan kapabilitas manajemen risiko dan/atau infrastruktur teknologi, PSP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama selain yang tercantum dalam RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (2) PSP wajib menyampaikan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA tanpa disertai penyesuaian RBSP. (3) PSP wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
