Pasal 54
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) PSP wajib mencantumkan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dalam RBSP. (2) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui persetujuan atas RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3). (3) PSP wajib mengacu pada RBSP yang telah disetujui Bank INDONESIA dalam melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama. (4) PSP dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau
kerja sama yang dicantumkan dalam perubahan atau penyesuaian RBSP berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN mekanisme dan tata cara persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) diberikan dengan memerhatikan hasil penilaian TIKMI dan kebijakan Bank INDONESIA.
