Pasal 53
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) PSP dan Peserta dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama. (2) Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, yang terdiri atas: a. inisiasi; b. otorisasi; c. kliring; dan d. penyelesaian akhir (setelmen). (3) Selain pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PSP dan Peserta dapat melakukan pengembangan pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi. (4) PSP dan Peserta wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
