Pasal 46
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diterapkan berdasarkan aktivitas yang akan diselenggarakan oleh calon PJP atau calon PIP. (2) Calon PJP atau calon PIP yang akan mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP harus menyampaikan dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 secara lengkap dan benar. (3) Bentuk dan perincian dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta perubahannya dipublikasikan melalui laman resmi Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA berwenang meminta calon PJP atau calon PIP untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan terkait permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
