PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 47
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Setiap pihak hanya dapat mengajukan permohonan atau memiliki izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP. (2) Izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank INDONESIA dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN masa berlaku izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP. (4) Bank INDONESIA melakukan evaluasi atas izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP secara berkala dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai pemberian izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
