PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 45
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berupa aspek TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b diatur dengan ketentuan: a. aspek transaksi paling sedikit berupa proyeksi transaksi pembayaran yang diproses; b. aspek interkoneksi paling sedikit berupa prospek keterhubungan dengan pihak lain; c. aspek kompetensi paling sedikit meliputi kewajiban pemenuhan standar minimum terkait kapabilitas dan kuantitas sumber daya manusia; d. aspek manajemen risiko paling sedikit meliputi:
- tata kelola organisasi;
- manajemen tingkat ketergantungan dengan pihak yang melakukan kerja sama;
- manajemen keberlangsungan tugas;
- manajemen penanganan insiden dan pengelolaan fraud; dan
- interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal; dan e. aspek infrastruktur teknologi informasi paling sedikit meliputi:
- infrastruktur pengelolaan fraud;
- resiliensi aplikasi dan infrastruktur sistem informasi, termasuk tata kelola sistem informasi;
- keamanan siber; dan
- keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi yang disediakan oleh pihak ketiga.
