Pasal 44
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berupa aspek kelembagaan, keuangan, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diatur dengan ketentuan: a. aspek kelembagaan meliputi:
- legalitas badan hukum;
- kepemilikan, dengan ketentuan: a) paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen) saham harus dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, bagi PJP berupa LSB; dan b) paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen) saham harus dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, bagi PIP berupa LSB;
- pengendalian, dengan ketentuan: a) paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) saham harus dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, bagi PJP berupa LSB; dan b) paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen) saham harus dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, bagi PIP berupa LSB; dan
- kepengurusan; b. aspek keuangan yaitu persyaratan modal disetor minimum (initial capital) dengan ketentuan:
- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan paket (bundling) aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bagi calon PJP;
- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi calon PIP; dan
- PIP dengan jaringan global yang ada di INDONESIA dikecualikan dari ketentuan besaran modal disetor minimum (initial capital) sepanjang: a) dapat menunjukkan jaminan tertulis dari pemegang saham mayoritas, pihak yang menjadi pengendali, dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional PIP untuk memastikan kecukupan modal; dan b) hanya melakukan aktivitas PIP yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan c. aspek bisnis meliputi SBP dan RBSP.
(2) PJP dan PIP berupa LSB wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3. (3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi calon PJP berupa: a. Bank Umum; dan b. BPR, memerhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan. (4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perhitungan dan perubahan: a. besaran persentase kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2; b. besaran persentase pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3; dan c. besaran nominal modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Dalam hal terdapat perubahan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP atas aspek kelembagaan, keuangan, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
