Pasal 41
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA memproses pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dengan melakukan: a. penelitian administratif atas permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP; b. analisis substansi permohonan dan persyaratan sesuai dengan aktivitas yang diajukan; dan c. pemeriksaan lapangan (on site visit) terhadap calon PJP atau calon PIP. (2) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on site visit). (3) Berdasarkan hasil pemrosesan pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
