PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 40
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Setiap pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP harus mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui front office perizinan.
