PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 39
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Pihak yang mengajukan permohonan penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) harus berupa LSB berbentuk perseroan terbatas. (2) Penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyelenggaraan aktivitas kliring
dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7). (3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai bentuk lembaga yang dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
