Pasal 38
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus berupa lembaga berbentuk: a. Bank Umum; atau b. LSBU. (2) Izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan disertai paket (bundling) aktivitas PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (3) LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP untuk paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, harus berbentuk perseroan terbatas. (4) LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP untuk paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b dan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Izin untuk penyelenggaraan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dikecualikan bagi: a. Bank Umum; dan b. BPR.
