PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 37
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b angka 1 harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Setiap pihak yang bertindak sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b angka 2 harus memperoleh penetapan dari Bank INDONESIA.
