PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 42
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam pemrosesan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, Bank INDONESIA dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, dari setiap pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP. (3) Dalam hal calon PJP atau calon PIP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat menggunakan hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan dari otoritas lain dimaksud.
