PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 24
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
PSP wajib memenuhi penilaian TIKMI sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan dan/atau kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
