PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 23
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penilaian TIKMI yang paling sedikit mencakup: a. variabel dan indikator; b. mekanisme penilaian; dan c. nilai ambang batas (threshold) penilaian. (2) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
