PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 22
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN TIKMI untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP yang terdiri atas kriteria: a. transaksi; b. interkoneksi; c. kompetensi; d. manajemen risiko; dan e. infrastruktur teknologi informasi. (2) TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Bank INDONESIA dalam perizinan, penetapan, persetujuan, akses kepesertaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(3) Selain menggunakan TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat menggunakan kriteria lain untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP.
