PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 25
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
PSP wajib melakukan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan.
