Pasal 183
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. dalam hal tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing, PJP yang telah memperoleh izin atau PIP yang telah memperoleh penetapan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tidak wajib memenuhi ketentuan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a angka 2; b. ketentuan tidak wajib memenuhi ketentuan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga berlaku dalam hal terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank INDONESIA; c. dalam hal tidak terdapat perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing, PJP yang telah memperoleh izin atau PIP yang telah memperoleh penetapan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tidak wajib memenuhi ketentuan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a angka 3; d. ketentuan tidak wajib memenuhi ketentuan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf c juga berlaku dalam hal terdapat perubahan pengendalian asing yang dilakukan atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank INDONESIA; dan e. larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) huruf a tidak diberlakukan terhadap setiap pihak yang memiliki:
- saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
- saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada lebih dari 1 (satu) LSB yang memiliki izin sebagai PJP dengan aktivitas yang sama sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku dalam hal tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan saham paling sedikit pada 1 (satu) LSB.
